Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiadan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuh Syist.Buku ini adalah buku teknis-praktis yang ditulis untuk panduan/pegangan bagi praktisi yang bergerak dalam budidaya biota laut non ikan, seperti petani ikan, teknisi, penyuluh, tenaga pendamping, fasilitator/pelatih